Cirebon, 07 Agustus 2025 – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas membakar sampah di sekitar jalur kereta api tidak hanya berbahaya bagi keselamatan perjalanan, tetapi juga dapat berujung pada hukuman pidana. Kegiatan ini dilarang keras karena berpotensi menimbulkan gangguan serius terhadap sistem perkeretaapian.
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, menjelaskan bahwa api dan asap hasil pembakaran dapat mengganggu pandangan masinis, merusak infrastruktur, dan bahkan mengakibatkan kecelakaan fatal. “Panas yang dihasilkan dari pembakaran juga dapat mengakibatkan kerusakan pada rel maupun peralatan persinyalan. Hal ini bisa mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta,” ujar Ayep.
Ia menambahkan, tindakan membakar sampah di sekitar rel juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya pasal yang melarang perusakan dan gangguan terhadap jalur KA. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda yang signifikan.
“Kami minta masyarakat memahami bahwa jalur kereta api adalah zona steril. Segala bentuk aktivitas yang membahayakan, termasuk membakar sampah, merupakan pelanggaran hukum,” tegas Ayep.
Menurutnya, pihak KAI bersama kepolisian rutin melakukan patroli dan pengawasan di sepanjang jalur rel, khususnya di titik-titik yang rawan pembakaran sampah. Penindakan tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang kedapatan melanggar aturan ini.
Ayep juga menyoroti bahwa pembakaran sampah sering kali terjadi di dekat pemukiman yang berbatasan dengan rel. Ia mengingatkan bahwa selain mengancam perjalanan kereta, kebiasaan tersebut juga membahayakan keselamatan warga sekitar.
KAI terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengubah perilaku ini, baik melalui pertemuan langsung, penyebaran brosur, maupun pemasangan spanduk peringatan di area rawan. “Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Kami ingin masyarakat sadar dan berhenti membakar sampah di rel,” ujarnya.
Selain aspek keselamatan, Ayep juga mengingatkan bahwa pembakaran sampah dapat berdampak negatif pada kesehatan karena asapnya mengandung zat berbahaya. Hal ini menjadi alasan tambahan mengapa kebiasaan tersebut harus dihapuskan.
“Kami berharap seluruh lapisan masyarakat dapat bekerja sama menjaga keamanan dan keselamatan jalur kereta. Tindakan kecil seperti tidak membakar sampah dapat menyelamatkan nyawa banyak orang,” tutur Ayep.
Dengan upaya bersama, KAI optimistis dapat menciptakan lingkungan yang aman bagi perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat dari potensi bencana yang disebabkan oleh aktivitas ilegal di sekitar rel. (Redaksi)

