Cirebon, 07 Agustus 2025 –  KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membakar sampah di area jalur kereta api. Larangan ini bukan tanpa alasan, sebab aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan gangguan serius terhadap operasional perjalanan kereta dan membahayakan keselamatan penumpang.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menjelaskan bahwa jalur rel adalah zona steril yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan masyarakat, apalagi untuk pembuangan dan pembakaran sampah. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat hukum karena mengancam moda transportasi massal kereta api.

“Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA bisa dipidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta,” jelas Muhibbuddin.

Pembakaran sampah di jalur rel, kata Muhibbuddin, dapat menghalangi pandangan masinis, mengganggu konsentrasi, serta merusak kabel optik yang tertanam di sepanjang jalur. Kabel tersebut berfungsi penting dalam sistem persinyalan untuk menjaga kelancaran perjalanan kereta.

“Jika kabel optik rusak, sinyal kereta akan terganggu, yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan KA,” tambahnya. Kondisi tersebut bisa menimbulkan risiko kecelakaan, penundaan perjalanan, dan kerugian operasional yang besar.

Selain mengganggu sistem sinyal, sampah yang dibuang sembarangan di jalur kereta dapat menyumbat saluran drainase, memicu banjir, hingga membuat tanah menjadi labil dan berisiko longsor. Hal ini tentu berdampak langsung pada stabilitas rel dan keamanan jalur.

Muhibbuddin juga menyoroti kondisi cuaca ekstrem dengan suhu tinggi dan angin kencang yang semakin memperbesar risiko kebakaran di jalur KA. “KAI menegaskan bahwa tindakan ini tidak diperbolehkan, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem saat ini, dengan suhu panas dan angin kencang. Membakar atau membuang sampah sembarangan di jalur KA sangat membahayakan,” tegasnya.

Sebagai bentuk pencegahan, KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan berbagai langkah, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat sekitar, patroli rutin, hingga pemasangan spanduk peringatan di titik-titik rawan.

Pihak KAI juga bekerja sama dengan kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran warga serta mencegah aktivitas berbahaya di jalur rel.

“Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama dengan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu potensi bahaya,” tutup Muhibbuddin. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *