Jakarta, 14 Agustus 2025 – Keberadaan 32 perlintasan tidak terjaga di wilayah KAI Daop 5 Purwokerto menjadi fokus khusus dalam upaya peningkatan keselamatan perkeretaapian. Perlintasan tanpa penjagaan ini memiliki risiko lebih tinggi menimbulkan gangguan bahkan membahayakan perjalanan kereta api, sehingga memerlukan kewaspadaan ekstra dari pengguna jalan.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro menekankan bahwa perlintasan tidak terjaga menuntut inisiatif penuh dari pengguna jalan untuk memastikan keselamatan. Tanpa adanya petugas atau sistem otomatis yang mengatur lalu lintas, setiap individu bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan diri dan orang lain saat melintas.
Tingginya frekuensi perjalanan kereta dengan rata-rata 138 kereta per hari di wilayah Daop 5 membuat perlintasan tidak terjaga menjadi titik kritis yang memerlukan perhatian khusus. Kombinasi kereta penumpang dan kereta barang yang melintas dengan kecepatan tinggi menciptakan potensi bahaya yang tidak boleh diabaikan.
“Kereta api memiliki jalur prioritas dan tidak dapat berhenti mendadak, sehingga setiap hambatan di perlintasan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” jelas Krisbiyantoro. Dia mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip “berhenti, melihat, dan mendengar” sebelum melintas, terutama di perlintasan tidak terjaga. Sesuai regulasi perkeretaapian, pelanggaran di perlintasan dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas.
(Redaksi)

