Jember, 24 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali menyoroti tingkat bahaya di perlintasan kereta api sebidang, terutama di titik-titik yang belum terjaga. Insiden yang menimpa KA Probowangi relasi Ketapang – Surabaya Gubeng pada Minggu (23/11) pukul 22.50 WIB, di kilometer 67+500 petak jalan Rejoso-Pasuruan, membuktikan betapa vitalnya utamakan keselamatan. Kelalaian satu pengemudi mobil di perlintasan liar tersebut nyaris memicu bencana yang lebih besar.

Menurut laporan dari masinis, mobil yang melaju dari arah utara ke selatan nekat menerobos rel tanpa berhenti sejenak dan menoleh situasi kanan-kiri, meskipun klakson lokomotif telah dibunyikan berulang kali sebagai peringatan. Temperan yang tidak terhindarkan tersebut memaksa KA Probowangi untuk segera berhenti sejenak di lokasi insiden. Penghentian ini dilakukan untuk pemeriksaan sarana secara menyeluruh demi memastikan keamanan perjalanan. Proses pengecekan ini menyebabkan keterlambatan jadwal kereta api sekitar delapan menit. Untungnya, tidak ada korban jiwa, pengemudi mobil hanya mengalami luka ringan.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan penyesalan mendalam atas insiden akibat kelalaian ini. Ia menekankan bahwa perlintasan sebidang bukanlah titik aman, dan pengguna jalan harus menerapkan disiplin yang ketat. “Jangan terburu-buru, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang melintas,” pesan Cahyo Widiantoro. KAI terus mengimbau agar masyarakat menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama saat melintasi jalur rel.

KAI Daop 9 Jember juga bertekad untuk mengambil langkah tindak lanjut dengan berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan pemangku kepentingan terkait. Fokus utamanya adalah mengevaluasi keamanan di perlintasan kereta api yang tidak terjaga. KAI mendesak Dishub setempat agar segera menyediakan petugas penjaga di perlintasan teregister di lokasi kejadian. Selain itu, masyarakat harus ingat bahwa melanggar kewajiban mendahulukan kereta api dapat dikenai sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 296. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *