Jember, 30 Agustus 2025 – Bagi masyarakat, suara klakson lokomotif yang lantang seringkali menjadi tanda khas kehadiran kereta. Namun, bagi masinis, suara keras tersebut bisa menjadi tantangan tersendiri jika tidak diatur dengan baik.

Kementerian Perhubungan melalui Permenhub 153 Tahun 2016 menetapkan batas kebisingan di dalam kabin masinis maksimal 85 dBA. Hal ini dilakukan untuk melindungi awak lokomotif dari risiko gangguan pendengaran maupun kelelahan akibat paparan bising berlebih.

Selain itu, suara klakson juga memiliki aturan khusus. Pada jarak 100 meter di depan lokomotif, klakson harus terdengar minimal 85 dBA untuk memberi peringatan pada pengguna jalan. Namun, pada jarak 1 meter, suara klakson tidak boleh melebihi 135 dBA agar tidak membahayakan awak.

“Lokomotif adalah tulang punggung transportasi berbasis rel. Kami memastikan setiap lokomotif dalam kondisi optimal melalui perawatan ketat, sekaligus menerapkan standar keselamatan tertinggi. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan layanan transportasi kereta api yang selamat, nyaman, dan tepat waktu,” ujar Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember.

Langkah ini menunjukkan perhatian KAI tidak hanya kepada penumpang dan masyarakat, tetapi juga kepada masinis sebagai ujung tombak perjalanan kereta api.

Dengan standar pengendalian kebisingan yang diterapkan, KAI memastikan masinis dapat menjalankan tugas dengan lebih aman, nyaman, dan tetap fokus dalam mengendalikan lokomotif. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *