Jakarta, 20 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto menjadikan ketentuan barang bawaan sebagai fokus utama menjelang periode Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Upaya sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan kelancaran perjalanan serta menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan kereta api selama masa liburan akhir tahun.
Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Imanuel Setya Budi Harwanto, menegaskan bahwa pemahaman terhadap standar bagasi sangat penting untuk menciptakan kondisi kabin yang kondusif. “KAI memiliki standar khusus terkait barang bawaan penumpang. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini agar perjalanan dapat berlangsung lancar tanpa hambatan,” ungkapnya. Setiap penumpang diizinkan membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram dengan volume tidak lebih dari 100 desimeter kubik dan jumlah maksimal empat koli.
Dimensi setiap bagasi juga dibatasi tidak lebih dari 70 kali 48 kali 30 sentimeter agar dapat ditempatkan dengan baik pada rak penyimpanan di atas tempat duduk. Penempatan barang bawaan pada rak ini bertujuan menjaga ruang gerak di dalam kabin dan memastikan kenyamanan penumpang lain. KAI juga menetapkan larangan tegas terhadap sejumlah barang yang berpotensi mengganggu atau membahayakan, seperti hewan peliharaan, narkotika, senjata tajam atau api, bahan peledak, dan benda dengan bau menyengat.
Petugas boarding memiliki kewenangan untuk menolak barang bawaan yang dinilai tidak layak atau berisiko, meskipun tidak tercantum secara spesifik dalam daftar larangan resmi. Imanuel menambahkan bahwa sepeda non-lipat, beberapa alat musik, dan perlengkapan olahraga berukuran besar hanya dapat dibawa dengan membeli kursi tambahan. Pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center 121 atau kanal resmi media sosial KAI.
(Redaksi)

