Jakarta, 20 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto kembali menegaskan ketentuan barang bawaan untuk memastikan kenyamanan penumpang tetap optimal menjelang periode Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penegasan ini bertujuan menjamin kelancaran operasional serta menghadirkan perjalanan yang aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan kereta api.
Imanuel Setya Budi Harwanto, Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, menjelaskan bahwa aturan bagasi dirancang untuk menjaga ketertiban di dalam kabin dan melindungi keselamatan penumpang. Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan dengan berat maksimal 20 kilogram, volume tidak lebih dari 100 desimeter kubik, dan jumlah maksimal empat koli. “Setiap pelanggan diperbolehkan membawa barang bawaan maksimal 20 kg dengan volume tidak lebih dari 100 dm³ dan jumlah maksimal 4 koli. Dimensi bagasi pun dibatasi, yakni tidak lebih dari 70 x 48 x 30 cm,” jelasnya.
Barang bawaan yang memenuhi persyaratan dapat diletakkan pada rak penyimpanan di atas tempat duduk guna menjaga ruang gerak di dalam kabin. Selain batasan ukuran dan berat, KAI juga menetapkan larangan keras terhadap barang-barang tertentu yang berpotensi mengganggu atau membahayakan. Barang yang tidak diizinkan meliputi hewan, narkotika, senjata tajam atau api, bahan mudah meledak, serta benda berbau menyengat yang dapat mengganggu kesehatan atau keselamatan penumpang lain.
Petugas boarding memiliki kewenangan menolak barang bawaan yang dianggap tidak aman atau tidak layak, bahkan jika tidak tercantum dalam daftar larangan resmi. Imanuel menambahkan bahwa sepeda dalam bentuk rangka utuh atau non-lipat tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin. Beberapa alat musik, perlengkapan olahraga, dan perangkat elektronik tertentu yang berukuran besar hanya dapat dibawa dengan membeli kursi tambahan, atau jika tidak tersedia dapat dikirim melalui jasa ekspedisi.
(Redaksi)

