Jakarta, 20 November 2025 – Menjelang masa Libur Natal dan Tahun Baru, PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto menyampaikan kembali informasi mengenai ketentuan barang bawaan kepada calon penumpang. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kelancaran perjalanan serta menghadirkan suasana aman dan nyaman bagi semua pelanggan.
Imanuel Setya Budi Harwanto, Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, menjelaskan bahwa kesadaran pelanggan terhadap aturan bagasi sangat penting untuk menciptakan ketertiban di dalam kereta. Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan dengan berat maksimal 20 kilogram, volume tidak lebih dari 100 desimeter kubik, dan jumlah maksimal empat koli. “Setiap pelanggan diperbolehkan membawa barang bawaan maksimal 20 kg dengan volume tidak lebih dari 100 dm³ dan jumlah maksimal 4 koli. Dimensi bagasi pun dibatasi, yakni tidak lebih dari 70 x 48 x 30 cm,” jelasnya.
Barang bawaan yang memenuhi syarat dapat ditempatkan pada rak bagasi di atas tempat duduk guna menjaga ruang gerak di kabin. KAI juga menetapkan larangan tegas terhadap barang-barang tertentu yang berpotensi mengganggu atau membahayakan penumpang lain. Barang yang tidak diizinkan antara lain hewan, narkotika, senjata tajam, bahan mudah meledak, dan benda dengan bau menyengat yang dapat mengganggu kesehatan atau keselamatan penumpang.
Petugas boarding berwenang menolak barang bawaan yang dinilai tidak aman atau tidak layak dibawa, bahkan jika barang tersebut tidak tercantum secara spesifik dalam daftar larangan. Imanuel juga menginformasikan bahwa pemesanan tiket untuk periode Nataru telah dibuka sejak 45 hari sebelum tanggal keberangkatan melalui aplikasi Access by KAI dan kanal resmi lainnya. Pelanggan diimbau segera melakukan pemesanan untuk menghindari kehabisan tiket pada rute-rute populer.
(Redaksi)

