Jakarta, 20 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto memperjelas ketentuan barang bawaan menjelang lonjakan penumpang demi menjaga kenyamanan perjalanan pada periode Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Klarifikasi ini disampaikan untuk memastikan kelancaran operasional serta menghadirkan perjalanan yang aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan kereta api.

Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Imanuel Setya Budi Harwanto, menekankan bahwa pemahaman terhadap aturan bagasi menjadi kunci terciptanya perjalanan yang tertib dan menyenangkan. Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan dengan berat maksimal 20 kilogram, volume tidak lebih dari 100 desimeter kubik, dan jumlah maksimal empat koli. “Setiap pelanggan diperbolehkan membawa barang bawaan maksimal 20 kg dengan volume tidak lebih dari 100 dm³ dan jumlah maksimal 4 koli. Dimensi bagasi pun dibatasi, yakni tidak lebih dari 70 x 48 x 30 cm,” jelasnya.

Barang bawaan yang memenuhi persyaratan dapat diletakkan pada rak penyimpanan di atas tempat duduk agar tidak mengganggu ruang gerak penumpang lain. Selain batasan ukuran dan berat, KAI juga menetapkan larangan keras terhadap barang-barang tertentu yang berpotensi mengganggu atau membahayakan. Barang yang tidak diizinkan meliputi hewan, narkotika, senjata tajam atau api, bahan mudah meledak, serta benda berbau menyengat yang dapat mengganggu kesehatan atau keselamatan penumpang lain.

Petugas boarding memiliki kewenangan menolak barang bawaan yang dianggap tidak aman atau tidak layak, bahkan jika tidak tercantum dalam daftar larangan resmi. Imanuel juga menginformasikan bahwa pemesanan tiket untuk periode Nataru telah dibuka sejak 45 hari sebelum tanggal keberangkatan melalui aplikasi Access by KAI. Pelanggan diimbau segera melakukan pemesanan untuk menghindari kehabisan tiket pada rute-rute populer yang melintasi wilayah operasional Daop 5 Purwokerto.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *