Askrindo Kembangkan Pendidikan Inklusif Lewat Pelatihan Guru ABK

Jakarta, 2 Mei 2025 – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), bagian dari Indonesia Financial Group (IFG), menyelenggarakan pelatihan khusus bagi guru PAUD di Jabodetabek dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Pelatihan ini difokuskan untuk meningkatkan kemampuan guru dalam mengelola kelas inklusif, khususnya untuk anak berkebutuhan khusus (ABK).
Sekretaris Perusahaan Askrindo, Syafruddin, menyatakan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan mendukung pengembangan potensi anak ABK.
“Perusahaan berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat, melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada program Peduli Pendidikan. Di Hari Pendidikan Nasional ini, Askrindo memberikan pembekalan bagi guru PAUD dengan pendekatan ilmiah untuk mengatasi tantangan perilaku, serta menyediakan dukungan optimal bagi perkembangan anak, baik secara akademik maupun sosial-emosional,” ujar Syafruddin.
Ia menambahkan bahwa masih banyak pendidik yang kesulitan dalam menghadapi ABK karena kurangnya pelatihan yang tepat.
“Saat ini melihat banyak Sekolah PAUD, SD, SMP, SMA, para guru mempunyai kesulitan dalam menangani Anak Berkebutuhan Khusus, karena selama ini pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus diselenggarakan secara segregasi/pemisahan di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan PAUD Inklusi. Sementara itu, SLB dan PAUD Inklusi masih sangat jarang di Indonesia,” tambahnya.
Syafruddin berharap pelatihan ini dapat membantu guru dalam mengembangkan keterampilan mereka untuk mengelola kelas inklusif dan memberikan layanan pendidikan yang lebih baik bagi ABK.
Pelatihan ini juga sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yang mencakup pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, dan pengurangan kesenjangan. “Dengan tujuan meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran, profesionalisme tenaga pendidik, pemerataan akses layanan pendidikan yang merata dan setara terhadap anak berkebutuhan khusus sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan,” tutup Syafruddin. (Redaksi)