Askrindo Adakan Pelatihan untuk Guru Anak Berkebutuhan Khusus

0
Askrindo-Gelar-Pelatihan-2

Jakarta, 2 Mei 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), anggota dari Holding Asuransi dan Penjaminan Indonesia Financial Group (IFG), menyelenggarakan Pelatihan Terapi Perilaku bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Kegiatan ini ditujukan bagi para pendidik PAUD se-Jabodetabek dan berlangsung di Bekasi.

Sekretaris Perusahaan Askrindo, Syafruddin, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk meningkatkan kapasitas tenaga pendidik dalam mendampingi anak-anak dengan kebutuhan khusus.
“Perusahaan berkomitmen memberikan yang terbaik bagi Masyarakat, melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada program Peduli Pendidikan, di Hari Pendidikan Nasional ini, Askrindo memberikan pembekalan bagi guru PAUD dengan pendekatan ilmiah untuk mengatasi tantangan perilaku, serta menyediakan dukungan optimal bagi perkembangan anak, baik secara akademik maupun sosial-emosional,” ujar Syafruddin.

Ia juga menekankan pentingnya mendorong lembaga-lembaga PAUD yang sudah memiliki tenaga terlatih untuk membuka layanan PAUD Inklusi.
“Saat ini melihat banyak sekolah PAUD, SD, SMP, SMA para guru mempunyai kesulitan dalam menangani Anak Berkebutuhan Khusus, karena selama ini pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus diselenggarakan secara Segregasi/Pemisahan di sekolah luar Biasa (SLB) dan PAUD Inklusi. Sementara itu SLB dan PAUD Inklusi masih sangat jarang di Indonesia,” tambahnya.

Menurutnya, hingga kini masih banyak sekolah yang belum siap menerima anak berkebutuhan khusus karena kurangnya kemampuan dan fasilitas. Hal ini berdampak pada terbatasnya akses pendidikan yang layak bagi para ABK.

Pelatihan yang diselenggarakan Askrindo ini turut mendukung pencapaian sejumlah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), antara lain TPB 4 (Pendidikan Berkualitas), TPB 5 (Kesetaraan Gender), TPB 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), serta TPB 10 (Berkurangnya Kesenjangan). “Dengan tujuan meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran, profesionalisme tenaga pendidik, pemerataan akses layanan pendidikan yang merata dan setara terhadap anak berkebutuhan khusus sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan Pendidikan,” tutup Syafruddin. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *