Cirebon, 07 Agustus 2025 –  KAI Daop 3 Cirebon kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi aktivitas berbahaya di jalur rel kereta api, termasuk membakar dan membuang sampah. Aktivitas ini dinilai mengancam keselamatan perjalanan kereta dan berpotensi menimbulkan bencana.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa jalur rel adalah zona steril yang dikhususkan untuk operasional kereta. Segala bentuk kegiatan di luar itu, seperti pembuangan sampah, dilarang keras dan bisa dikenai sanksi hukum.

“Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA bisa dipidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta,” jelas Muhibbuddin.

Ia menjelaskan bahwa pembakaran sampah berisiko mengganggu pandangan masinis dan merusak kabel optik yang terpasang di jalur rel. Kabel ini berperan penting dalam sistem persinyalan yang memastikan perjalanan kereta tetap aman.

“Jika kabel optik rusak, sinyal kereta akan terganggu, yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan KA,” tambahnya. Dampak dari kerusakan ini bisa sangat serius bagi kelancaran transportasi kereta api.

Selain itu, sampah yang menumpuk di area rel dapat mengakibatkan drainase tersumbat, memicu banjir, dan membuat tanah di sekitar rel menjadi labil. Risiko ini dapat mengganggu stabilitas jalur dan mengancam keamanan perjalanan kereta.

Muhibbuddin menambahkan, kondisi cuaca ekstrem dengan suhu panas dan angin kencang semakin memperbesar risiko kebakaran akibat pembakaran sampah. “KAI menegaskan bahwa tindakan ini tidak diperbolehkan, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem saat ini, dengan suhu panas dan angin kencang. Membakar atau membuang sampah sembarangan di jalur KA sangat membahayakan,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 3 Cirebon rutin melakukan patroli, sosialisasi, dan pemasangan spanduk larangan di jalur kereta.

Pihak KAI juga menggandeng kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga.

“Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama dengan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu potensi bahaya,” tutup Muhibbuddin. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *