Jakarta, 8 Agustus 2025 – Terobosan inovatif dalam metodologi pencegahan korupsi kembali dicipta melalui kolaborasi strategis antara IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Penandatanganan MOU di Pelindo Tower ini menandai lahirnya model inovasi pencegahan korupsi yang mengintegrasikan pendekatan teknologi tata kelola dengan fungsi pengawasan hukum, menciptakan mekanisme deteksi dini yang lebih efektif dan responsif.

Inovasi yang diterapkan dalam kolaborasi ini mengadopsi konsep “preventive legal partnership”, sebuah pendekatan revolusioner yang memposisikan pendampingan hukum sebagai instrumen proaktif dalam mencegah terjadinya pelanggaran. Berbeda dengan model konvensional yang bersifat reaktif, inovasi ini memungkinkan identifikasi potensi risiko hukum sejak tahap perencanaan hingga implementasi setiap kebijakan operasional perusahaan.

Sebagai operator terminal petikemas yang mengelola infrastruktur kritis negara, IPC TPK menerapkan framework inovasi ini dalam seluruh aspek operasionalnya. Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memberikan dimensi baru dalam pengembangan sistem early warning yang mampu mengidentifikasi dan memitigasi potensi penyimpangan sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang merugikan negara.

“Pendampingan hukum dibutuhkan tidak hanya saat terjadi permasalahan, namun juga sebagai bentuk pencegahan. Sebagai operator terminal petikemas, IPC TPK berupaya mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, baik dalam operasional maupun administrasi,” ujar Guna Mulyana, Direktur Utama IPC TPK.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., menekankan bahwa inovasi ini memungkinkan terciptanya ekosistem hukum yang lebih dinamis dan adaptif. Pendekatan inovatif ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, namun juga menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif bagi pertumbuhan berkelanjutan.

MOU yang merupakan perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya ini menunjukkan evolusi berkelanjutan dalam metodologi pencegahan korupsi di Indonesia.

“Kami harap kesepakatan ini mendorong sinergi dan kolaborasi antar kedua institusi dapat memberikan pelayanan yang sejalan dengan hukum yang berlaku. Semoga kesepakatan ini membuat IPC TPK semakin percaya diri dalam menjalankan peran utamanya,” tutup Guna. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *