Jakarta, 8 Agustus 2025 – Dalam era dimana transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama tata kelola korporasi, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) mengambil langkah strategis dengan memperpanjang kerjasama hukum bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Penandatanganan MOU yang berlangsung di Pelindo Tower ini bukan sekadar formalitas, melainkan manifestasi nyata komitmen terhadap penguatan sistem pengawasan hukum di sektor maritim.
Kolaborasi ini menghadirkan dimensi baru dalam pendekatan preventif terhadap potensi pelanggaran hukum. Sebagai operator terminal petikemas yang mengelola aktivitas strategis di pelabuhan, IPC TPK memposisikan diri sebagai pelopor dalam mengintegrasikan fungsi pengawasan hukum ke dalam setiap aspek operasionalnya. MOU yang ditandatangani mencakup bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, sebuah spektrum yang sangat komprehensif.
“Pendampingan hukum dibutuhkan tidak hanya saat terjadi permasalahan, namun juga sebagai bentuk pencegahan. Sebagai operator terminal petikemas, IPC TPK berupaya mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, baik dalam operasional maupun administrasi,” ujar Guna Mulyana, Direktur Utama IPC TPK.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., menekankan bahwa institusinya siap memberikan dukungan penuh melalui pemberian bantuan dan pendampingan hukum yang diperlukan. Komitmen ini diwujudkan dalam upaya memastikan operasi bongkar muat petikemas berjalan transparan dan berintegritas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesepakatan yang merupakan perpanjangan dari perjanjian tahun 2024 ini menunjukkan kontinuitas visi kedua institusi dalam menciptakan ekosistem bisnis yang bersih dan bertanggung jawab.
“Kami harap kesepakatan ini mendorong sinergi dan kolaborasi antar kedua institusi dapat memberikan pelayanan yang sejalan dengan hukum yang berlaku. Semoga kesepakatan ini membuat IPC TPK semakin percaya diri dalam menjalankan peran utamanya,” tutup Guna. (Redaksi)

