Cirebon, 06 Agustus 2025 – KAI Daop 3 Cirebon terus mengingatkan warga agar tidak membuang maupun membakar sampah di sekitar jalur rel kereta api. Tindakan ini dianggap dapat memicu berbagai risiko, termasuk gangguan operasional hingga ancaman keselamatan penumpang.
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa jalur rel adalah zona steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas warga. Menggunakannya sebagai tempat pembuangan atau pembakaran sampah tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan bahaya besar.
“Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA bisa dipidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta,” jelas Muhibbuddin.
Pembakaran sampah di area rel dapat mengganggu pandangan masinis dan merusak kabel optik yang ditanam di sepanjang jalur. Kabel ini memiliki peran vital dalam mengatur sinyal kereta untuk memastikan perjalanan aman dan lancar.
“Jika kabel optik rusak, sinyal kereta akan terganggu, yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan KA,” tambahnya. Kerusakan semacam ini bisa menimbulkan dampak berantai terhadap jadwal dan keamanan transportasi kereta api.
Selain itu, sampah yang dibiarkan menumpuk di sekitar rel berisiko menyumbat saluran drainase, memicu banjir, serta membuat tanah labil dan rentan longsor. Kondisi tersebut mengancam kestabilan jalur rel, terutama saat musim hujan.
Muhibbuddin menegaskan bahwa cuaca ekstrem saat ini, dengan suhu panas dan angin kencang, membuat pembakaran sampah di jalur KA semakin berbahaya. “KAI menegaskan bahwa tindakan ini tidak diperbolehkan, terutama dalam kondisi cuaca ekstrem saat ini, dengan suhu panas dan angin kencang. Membakar atau membuang sampah sembarangan di jalur KA sangat membahayakan,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipatif, KAI Daop 3 Cirebon mengadakan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan patroli rutin, dan memasang spanduk peringatan di berbagai titik jalur kereta.
Kerja sama dengan aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat juga dijalankan untuk memperkuat edukasi kepada warga sekitar rel.
“Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama dengan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu potensi bahaya,” tutup Muhibbuddin. (Redaksi)

