6 Oktober 2026 – Keputusan tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mencabut pembebasan bersyarat terpidana kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, memicu respons positif dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Langkah berani ini dinilai sebagai sinyal kuat dalam membenahi tata kelola lembaga pemasyarakatan yang kerap diterpa isu miring. Kebijakan pencabutan tersebut diambil secara langsung setelah ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur serta persoalan dalam proses pemberian remisi kepada yang bersangkutan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan pujian terbuka atas gebrakan nyata yang ditunjukkan oleh jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa ketegangan dan pengawasan ketat seperti ini tidak boleh berhenti pada satu figur saja, melainkan harus diterapkan secara adil serta merata kepada seluruh warga binaan di tanah air. Evaluasi menyeluruh dan pengawasan berkelanjutan dipandang sangat krusial agar seluruh regulasi pemasyarakatan berjalan tepat sasaran.
Sorotan tajam turut tertuju pada temuan fasilitas klaster mewah di Lapas Cibinong yang diduga melibatkan peran aktif Indra Kenz dalam pengadaannya. Menanggapi fenomena tersebut, pihak legislatif mendorong adanya perombakan besar-besaran melalui mutasi pejabat lapas secara menyeluruh dari Sabang sampai Merauke. Inspeksi mendadak ke lapangan oleh pimpinan kementerian dianggap sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada lagi praktik keistimewaan ilegal yang mencederai keadilan publik.
Selain pembenahan internal, pendalaman dari sisi hukum pidana juga didorong untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana serta pihak yang memfasilitasi keberadaan klaster mewah tersebut. Kerja sama antara lembaga pemasyarakatan, aparat kepolisian, dan instansi terkait diharapkan mampu membongkar seluruh pihak yang terlibat tanpa ada yang ditutup-tutupi. Transparansi proses hukum ini penting demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan pemasyarakatan nasional. (redaksi)

