Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Dipangkas, Kejaksaan Agung Pertimbangkan Langkah Kasasi

26 September 2026 – Kejaksaan Agung saat ini sedang mengkaji secara mendalam putusan tingkat banding yang memangkas hukuman penjara bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Pihak kejaksaan mengonfirmasi bahwa penuntut umum telah menerima berkas putusan resmi dan memiliki tenggat waktu selama dua pekan ke depan untuk menentukan sikap final. Langkah hukum tingkat kasasi menjadi salah satu opsi utama yang sedang dipertimbangkan matang guna merespons pengurangan masa hukuman tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutus untuk mereduksi masa pemidanaan Nadiem dari yang semula sepuluh tahun menjadi sembilan tahun penjara. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim tingkat banding menegaskan tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan perangkat Chromebook. Meskipun masa penahanan dikurangi, terdakwa tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam skala besar.

Selain pengurangan masa hukuman fisik, putusan banding tersebut juga mengubah nilai pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa. Jumlah uang pengganti yang semula ditetapkan sebesar 809 miliar rupiah pada tingkat pertama kini dipangkas menjadi sekitar 548,7 miliar rupiah. Apabila kewajiban finansial ini tidak dipenuhi, maka seluruh aset dan harta benda milik terdakwa akan disita serta dilelang untuk menutupi kerugian negara, atau diganti dengan pidana penjara tambahan selama enam tahun.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berjalan sambil terus mendalami substansi amar putusan. Evaluasi menyeluruh terhadap fakta hukum dan pertimbangan hakim akan menjadi rujukan utama bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan apakah argumen hukum di tingkat banding sudah memenuhi rasa keadilan publik. Hasil analisis internal tersebut yang nantinya akan memutuskan apakah penuntut umum bakal mendaftarkan memori kasasi ke Mahkamah Agung atau menerima putusan tersebut. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *