Buntut Temuan Ombudsman, Seluruh Pejabat Utama Lapas Cibinong Resmi Diberhentikan Sementara

26 September 2026 – Langkah drastis diambil oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam merespons dugaan penyimpangan di institusi pemasyarakatan. Menyusul temuan penting dari lembaga pengawas pelayanan publik, jajaran pimpinan kementerian secara resmi menonaktifkan lima pejabat jajaran pimpinan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Keputusan tegas ini diambil guna mempermudah jalannya proses pemeriksaan internal agar dapat berlangsung secara objektif, independen, serta bebas dari intervensi pihak tertentu.

Tindakan pembebasantugasan massal ini menyasar posisi-posisi vital yang memegang peranan kunci dalam operasional harian lembaga pemasyarakatan tersebut. Jajaran pimpinan yang dinonaktifkan mencakup Kepala Lapas, Kepala Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum yang membawahi pengelolaan barang milik negara. Seluruh pejabat struktural tersebut dinilai harus bertanggung jawab penuh atas dinamika serta temuan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja mereka.

Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bergerak cepat menindaklanjuti instruksi langsung dari Menteri Imipas untuk memimpin jalannya investigasi. Tim pemeriksa internal kini berkolaborasi erat dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna menelusuri secara mendalam kronologi kejadian, akar permasalahan, hingga potensi keterlibatan para pejabat terkait. Inspeksi mendadak dan pemeriksaan lapangan pun telah dilakukan sejak pagi hingga siang hari untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang diperlukan.

Kementerian menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran kode etik maupun penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai. Jika hasil investigasi membuktikan adanya keterlibatan atau kelalaian berat dari para pejabat yang diperiksa, sanksi kedinasan yang tegas dipastikan siap dijatuhkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Pembersihan internal ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras sekaligus momentum perbaikan tata kelola di seluruh lapas Indonesia. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *