8 September 2026 – Harga sejumlah kebutuhan pangan kembali menjadi perhatian pemerintah setelah inflasi nasional pada Agustus 2026 tercatat sebesar 3,19 persen secara tahunan. Kenaikan harga tersebut terutama dipengaruhi kelompok makanan dan minuman yang mencakup sejumlah komoditas penting bagi kebutuhan sehari hari masyarakat. Pemerintah daerah diminta tidak menunggu hingga kenaikan harga semakin tinggi untuk mengambil langkah pengendalian. Intervensi terhadap komoditas yang mulai mengalami tekanan harga dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan pasokan pangan tetap tersedia di pasar.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan inflasi Indonesia secara year on year pada Agustus 2026 dibandingkan Agustus 2025 mencapai 3,19 persen. Sementara secara month to month, tingkat inflasi pada Agustus 2026 dibandingkan Juli 2026 tercatat naik sebesar 0,21 persen. Menurut Tito, perkembangan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah karena kelompok makanan dan minuman memberikan pengaruh cukup besar terhadap pergerakan harga. Sejumlah komoditas yang menjadi penyumbang antara lain daging ayam ras, cabai rawit, ikan segar, dan beras.
Tito menyampaikan hal tersebut ketika memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang digelar bersamaan dengan Rilis Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten dan Kota Triwulan II 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin, 7 September 2026. Dalam rapat itu, pemerintah pusat mengingatkan daerah agar mencermati perkembangan harga pangan secara lebih spesifik karena tekanan inflasi tidak selalu terjadi secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut Tito, pemerintah daerah harus memberikan perhatian lebih besar kepada wilayah yang berdasarkan data statistik menunjukkan adanya kenaikan harga komoditas tertentu. Setiap daerah dinilai perlu menyesuaikan langkah intervensi dengan kondisi pasar lokal serta jenis komoditas yang mengalami tekanan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah memperluas penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan atau SPHP. Selain itu, pelaksanaan pasar murah juga dapat digunakan sebagai instrumen untuk membantu masyarakat memperoleh bahan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau.
Pengendalian harga dinilai semakin penting karena kondisi cuaca juga berpotensi memberikan tekanan terhadap produksi pangan. Kemarau panjang yang berlangsung di sejumlah wilayah dapat memengaruhi produktivitas sektor pertanian dan mengurangi ketersediaan komoditas tertentu. Ancaman kebakaran hutan dan lahan juga dapat menambah persoalan apabila berdampak terhadap aktivitas produksi maupun distribusi. Karena itu, pemerintah daerah diminta melakukan antisipasi sejak awal agar gangguan pasokan tidak berkembang menjadi lonjakan harga yang lebih besar.
Dalam pemaparannya, Tito juga mengungkapkan daerah yang mencatat tingkat inflasi relatif tinggi. Provinsi Maluku Utara menjadi wilayah dengan inflasi tertinggi pada tingkat provinsi dengan angka mencapai 5,28 persen. Untuk tingkat kabupaten, Kabupaten Kapuas mencatat inflasi sebesar 6,2 persen, sedangkan pada tingkat kota, Kota Ternate berada di posisi tertinggi dengan angka 5,75 persen. Angka tersebut menunjukkan adanya perbedaan tekanan harga antarwilayah yang membutuhkan strategi pengendalian sesuai kondisi masing masing daerah.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan apresiasi kepada wilayah yang dinilai mampu menjaga inflasi pada tingkat yang lebih terkendali. Provinsi Kalimantan Utara tercatat memiliki inflasi sebesar 2,17 persen. Pada tingkat kabupaten, Morowali mencatat 1,22 persen, sementara Kota Palopo berada pada angka 1,73 persen. Kinerja daerah dengan inflasi yang relatif terjaga tersebut menjadi salah satu contoh bahwa koordinasi pengendalian harga, pengelolaan pasokan, dan intervensi pasar dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi di tingkat daerah.
Tito menekankan bahwa tujuan pengendalian inflasi bukan sekadar menekan angka inflasi serendah mungkin. Pemerintah harus menjaga keseimbangan agar harga barang dan jasa tetap berada pada tingkat yang wajar bagi konsumen sekaligus masih memberikan ruang bagi produsen untuk menjalankan usaha. Harga yang terlalu tinggi dapat mengurangi daya beli masyarakat, sedangkan harga yang turun terlalu dalam dapat merugikan petani, nelayan, pelaku usaha, dan industri karena pendapatan mereka tidak mampu menutup biaya produksi maupun operasional.
Dalam kondisi tersebut, komoditas pangan menjadi salah satu perhatian utama pemerintah karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Perubahan harga beras, ayam, cabai, ikan, dan bahan makanan lainnya dapat dengan cepat memengaruhi pengeluaran rumah tangga. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kenaikan harga beberapa komoditas sekaligus dapat mengurangi kemampuan memenuhi kebutuhan lain. Oleh sebab itu, stabilitas harga pangan menjadi bagian penting dalam menjaga daya beli sekaligus mempertahankan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir juga mengingatkan pemerintah daerah mengenai beberapa komoditas yang perlu mendapatkan perhatian khusus. Beras menjadi salah satu komoditas yang dinilai tidak boleh terlambat ditangani ketika harga mulai menunjukkan kenaikan. Menurutnya, keterlambatan melakukan intervensi dapat menyebabkan kenaikan harga menjadi lebih tinggi dan membutuhkan waktu lebih panjang untuk kembali stabil. Pemerintah daerah perlu memantau pasokan serta pergerakan harga beras secara rutin agar langkah koreksi dapat dilakukan lebih cepat.
Untuk komoditas ayam ras, pemerintah juga diminta mencari strategi agar perubahan harga tidak terlalu tajam. Fluktuasi yang ekstrem dapat merugikan dua pihak sekaligus, yaitu konsumen dan produsen. Ketika harga naik terlalu tinggi, masyarakat akan terbebani, sedangkan ketika harga turun terlalu rendah, peternak dapat mengalami tekanan karena penerimaan tidak sebanding dengan biaya produksi. Oleh karena itu, stabilisasi harga perlu dilakukan dengan pendekatan yang mempertimbangkan kepentingan seluruh mata rantai produksi dan distribusi.
Cabai juga menjadi perhatian tersendiri karena komoditas tersebut dikenal memiliki harga yang mudah berfluktuasi. Tomsi berharap sejumlah kebijakan di sektor pertanian, termasuk penambahan area kebun dan program subsidi, dapat membantu meningkatkan pasokan cabai. Upaya tersebut diperlukan agar perubahan harga tidak terlalu tajam ketika produksi mengalami gangguan. Pemerintah berharap cabai tidak terus menerus masuk dalam daftar komoditas yang mengalami kenaikan dan penurunan harga secara ekstrem dalam waktu singkat.
Selain intervensi pasar, pemerintah daerah juga perlu memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam rantai pasok pangan. Distribusi menjadi salah satu faktor penting karena harga tidak hanya ditentukan oleh jumlah produksi, tetapi juga oleh biaya transportasi, jarak antarwilayah, dan ketersediaan jalur distribusi. Gangguan pada salah satu tahapan dapat meningkatkan biaya yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen. Karena itu, pengendalian inflasi membutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah, pelaku usaha, distributor, petani, nelayan, dan masyarakat.
Data inflasi yang berbeda antarwilayah juga menunjukkan pentingnya penggunaan data dalam menentukan kebijakan. Pemerintah tidak dapat menerapkan satu strategi yang sama untuk seluruh daerah karena sumber tekanan harga dapat berbeda. Wilayah dengan pasokan beras yang terbatas membutuhkan langkah berbeda dibandingkan daerah yang menghadapi kenaikan harga cabai atau ayam. Pendekatan berbasis data memungkinkan pemerintah menyalurkan intervensi secara lebih tepat sasaran dan menghindari penggunaan anggaran yang tidak sesuai kebutuhan.
Ke depan, pemerintah perlu terus memantau sejumlah risiko yang dapat memengaruhi harga pangan hingga beberapa bulan mendatang. Kemarau panjang, gangguan produksi, distribusi yang tersendat, serta perubahan pasokan dapat menjadi faktor yang mendorong kenaikan harga. Pemerintah daerah diharapkan tidak hanya bertindak ketika inflasi sudah meningkat, tetapi juga melakukan langkah pencegahan dengan memastikan cadangan dan distribusi pangan tetap berjalan. Sistem pemantauan yang lebih cepat dapat membantu pemerintah mengambil keputusan sebelum tekanan harga semakin besar.
Dengan inflasi nasional sebesar 3,19 persen pada Agustus 2026, stabilitas harga pangan tetap menjadi salah satu agenda utama pemerintah. Angka inflasi tersebut menunjukkan bahwa tekanan harga masih perlu dikelola, terutama pada komoditas yang memiliki pengaruh besar terhadap kebutuhan rumah tangga. Intervensi melalui pasar murah, penyaluran beras SPHP, penguatan produksi, hingga perbaikan distribusi dapat menjadi bagian dari strategi untuk menjaga harga tetap terkendali. Pemerintah pusat dan daerah kini dituntut memastikan langkah tersebut berjalan efektif agar stabilitas harga dapat dipertahankan tanpa mengorbankan kepentingan konsumen maupun produsen. (Redaksi)

