4 Agustus 2026 – Aksi seorang warga negara asing asal Amerika Serikat yang diduga membuat keributan di sebuah kawasan perumahan di Kota Sukabumi berujung pada tindakan tegas dari pihak Imigrasi. Pria berinisial ECC (59) itu dideportasi setelah diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan mengganggu ketertiban warga. Keputusan deportasi diambil sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari tindakan yang melanggar aturan selama berada di Indonesia.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 29 Juli 2026, ketika warga mengamankan ECC setelah diduga membuat kegaduhan di lingkungan tempat tinggalnya. Berdasarkan informasi dari kepolisian, pria tersebut kesulitan memasuki rumah sewa yang ditempatinya dan diduga berada dalam kondisi mabuk. Dalam situasi tersebut, ECC disebut memukul pintu dan pagar rumah sambil melontarkan kata-kata kasar kepada warga sekitar sehingga memicu keresahan di lingkungan perumahan.
Menerima laporan dari Polres Sukabumi Kota, Kantor Imigrasi Sukabumi segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap status keimigrasian yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ECC merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA) yang masih berada di wilayah Indonesia saat insiden terjadi. Setelah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, pihak Imigrasi memutuskan untuk mengambil langkah deportasi sesuai ketentuan yang berlaku.
ECC kemudian dipulangkan ke negara asalnya pada Jumat, 31 Juli 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan tujuan Los Angeles, Amerika Serikat. Proses deportasi berlangsung setelah seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan keimigrasian diselesaikan oleh petugas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi hukum, menghormati norma yang berlaku, serta menjaga ketertiban umum. Menurutnya, setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak secara profesional dan sesuai peraturan sebagai bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara.
Imigrasi Sukabumi juga memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta mendukung penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. (Redaksi)

