1 Agustus 2026 – Program Makan Bergizi Gratis kembali menjadi sorotan setelah terungkap dugaan penyimpangan dalam proses penetapan lokasi dapur penyedia makanan. Badan Gizi Nasional mengungkap adanya indikasi praktik jual beli titik dapur yang diduga melibatkan yayasan tertentu serta oknum internal pada periode sebelumnya. Temuan tersebut kini telah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, menjelaskan bahwa berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan, setiap mitra atau investor yang ingin membangun dapur Program Makan Bergizi Gratis wajib menggunakan modal sendiri. Sebelum pembangunan dilakukan, investor juga harus membentuk yayasan sebagai persyaratan administratif yang kemudian diajukan kepada Badan Gizi Nasional untuk memperoleh persetujuan. Mekanisme tersebut dibuat agar seluruh proses pembangunan dapur berjalan sesuai ketentuan dan memiliki dasar administrasi yang jelas.
Namun, hasil evaluasi internal menemukan dugaan adanya penyimpangan pada proses persetujuan yayasan. Sejumlah yayasan disebut memperoleh persetujuan meskipun tidak memiliki kemampuan finansial untuk membangun dapur secara mandiri. Setelah mendapatkan persetujuan tersebut, yayasan diduga menawarkan atau menjual titik dapur kepada investor lain yang memiliki modal sehingga muncul praktik yang dinilai menyimpang dari konsep awal pelaksanaan program.
Menurut Badan Gizi Nasional, dugaan praktik tersebut melibatkan oknum internal yang memiliki kewenangan dalam proses persetujuan lokasi dapur. Dugaan adanya hubungan antara oknum dengan yayasan tertentu kini menjadi salah satu fokus pemeriksaan aparat penegak hukum. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui bagaimana proses persetujuan tersebut dapat terjadi serta apakah terdapat keuntungan yang diperoleh pihak tertentu dari mekanisme tersebut.
Dalam skema yang sedang diselidiki, investor yang akhirnya mengelola dapur diduga diwajibkan memberikan sejumlah setoran kepada yayasan yang sebelumnya memperoleh persetujuan. Dugaan adanya kewajiban menyetor dana inilah yang kini menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian dalam pelaksanaan program. Aparat masih mendalami aliran dana serta keterlibatan setiap pihak yang diduga terhubung dengan praktik tersebut.
Badan Gizi Nasional menilai mekanisme semacam itu berpotensi berdampak langsung terhadap kualitas penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Ketika investor harus mengeluarkan biaya tambahan di luar kebutuhan operasional, terdapat risiko terjadinya penghematan pada aspek lain, termasuk penyediaan makanan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi mutu menu yang diterima para penerima manfaat apabila tidak segera dihentikan.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri dirancang untuk menyediakan makanan bergizi bagi anak anak, ibu hamil, dan ibu menyusui sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, setiap anggaran yang dialokasikan seharusnya digunakan sepenuhnya untuk mendukung penyediaan bahan makanan, operasional dapur, serta pelayanan kepada penerima manfaat, bukan dialihkan kepada pihak yang tidak memiliki peran sesuai ketentuan.
Badan Gizi Nasional menegaskan akan melakukan penyisiran secara menyeluruh terhadap seluruh mekanisme pelaksanaan program guna memastikan tidak ada lagi praktik serupa di berbagai daerah. Evaluasi akan dilakukan terhadap proses persetujuan yayasan, pengelolaan dapur, hingga hubungan antara mitra dengan pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan program. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Selain itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum akan terus dilakukan agar seluruh dugaan pelanggaran dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis sehingga tujuan utama program, yakni menyediakan makanan yang layak, sehat, dan bergizi bagi masyarakat yang membutuhkan, dapat tercapai secara optimal tanpa terhambat oleh praktik yang merugikan negara maupun penerima manfaat. (Redaksi)

