28 Juli 2026 – Perselisihan yang bermula dari persoalan sepele di sebuah gerai sate taichan berakhir menjadi tragedi berdarah di Kabupaten Tangerang, Banten. Seorang prajurit TNI, Prada Arif Budi Sampurna, meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan dan penusukan oleh sekelompok orang. Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan dengan tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara aparat masih memburu dua terduga pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam insiden tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula di area parkir yang terdapat penjual sate taichan. Saat itu, para pelaku diketahui memesan beberapa porsi makanan. Namun, terjadi kesalahpahaman mengenai antrean pesanan karena korban meyakini pesanan yang hendak diambil merupakan miliknya. Perbedaan pendapat tersebut memicu adu argumen antara kedua belah pihak yang dalam waktu singkat berubah menjadi pertikaian fisik.
Situasi semakin memanas ketika korban diduga menerima pukulan dari sejumlah pelaku. Tidak berhenti di lokasi awal, korban kemudian dikejar hingga ke Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya di depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua. Di lokasi tersebut, korban kembali menjadi sasaran kekerasan. Salah seorang pelaku yang membawa senjata tajam diduga melakukan penusukan berulang kali hingga menyebabkan korban mengalami luka fatal.
Jenazah Prada Arif Budi Sampurna ditemukan pada Minggu pagi, 19 Juli 2026, sekitar pukul 05.45 WIB. Penemuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian yang melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi lengkap insiden tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Dalam pengembangan kasus, aparat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka masing masing berinisial BR, RRGB, MKN, EYR, AEL, SS, dan FNK. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik membagi peran para tersangka ke dalam beberapa kelompok sesuai keterlibatan mereka saat kejadian. Pembagian tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan sekaligus mengungkap secara rinci tindakan yang dilakukan oleh masing masing tersangka selama insiden berlangsung.
Kelompok pertama terdiri atas dua tersangka yang diduga berperan mengejar korban ketika pertikaian mulai membesar. Kelompok kedua beranggotakan tiga tersangka yang diduga ikut melakukan pengejaran sekaligus melakukan pemukulan terhadap korban. Sementara itu, satu tersangka lainnya diduga tidak hanya mengejar dan memukul korban, tetapi juga mengambil telepon genggam milik korban setelah insiden terjadi. Adapun tersangka yang berada pada kelompok terakhir diduga memiliki peran paling dominan karena selain mengejar dan memukul korban, ia juga disebut melakukan penusukan menggunakan sebilah pisau.
Proses penangkapan dilakukan secara bertahap. Empat tersangka pertama berhasil diamankan oleh tim gabungan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Selanjutnya, tiga tersangka lain berhasil ditangkap beberapa hari kemudian oleh personel Denpom Jaya 1 sebelum akhirnya diserahkan kepada penyidik Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kecepatan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat dalam mengungkap kasus yang menyita perhatian masyarakat.
Meski telah menetapkan tujuh tersangka, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara. Dua orang lainnya yang berinisial U dan B hingga kini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang. Aparat mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan kedua orang tersebut untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang guna mempercepat proses penegakan hukum.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan dugaan pembunuhan, pengeroyokan, dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Apabila terbukti bersalah di pengadilan, mereka terancam hukuman pidana berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara hingga 20 tahun. Sementara itu, kepolisian menegaskan akan terus mengusut kasus ini secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi)

