Jakarta, 20 Desember 2025 – PT Kereta Api Indonesia mempertegas aturan bagasi penumpang di momen Angkutan Natal dan Tahun Baru untuk menjaga kenyamanan perjalanan. Perusahaan juga memperkenalkan layanan KALOG Express sebagai solusi pengiriman barang yang lebih banyak.
Batas maksimal bagasi yang diperbolehkan untuk setiap penumpang adalah 20 kilogram. Aturan ini berlaku untuk semua jenis perjalanan kereta api. Penumpang yang membawa barang melebihi ketentuan akan dikenakan tarif tambahan berdasarkan regulasi yang ditetapkan perusahaan.
KAI juga mengingatkan adanya larangan membawa sejumlah barang seperti hewan, makanan dengan bau menyengat, dan barang lain yang dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan perjalanan. Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyampaikan bahwa di dua hari awal Nataru, perusahaan telah melayani ratusan ribu pelanggan. “Pada dua hari awal masa Angkutan Nataru, KAI telah melayani 359.616 pelanggan. Dengan mobilitas yang tinggi, pengaturan bagasi menjadi bagian penting agar perjalanan berjalan lancar dan aman,” jelasnya.
Bagi pelanggan dengan barang lebih banyak, KAI menyediakan KALOG Express yang melayani pengiriman sepeda motor, hewan peliharaan, dan berbagai paket barang termasuk makanan dan frozen food. Layanan ini memberikan promo diskon hingga 50 persen untuk rute lintas Selatan, membantu distribusi UMKM dan kebutuhan masyarakat selama periode Nataru.
(Redaksi)

