Jakarta, 20 Desember 2025 – Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru, PT Kereta Api Indonesia memberikan pengingat penting kepada seluruh pelanggan terkait ketentuan bagasi. Langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan perjalanan di tengah meningkatnya jumlah penumpang.

Setiap penumpang kereta api hanya diizinkan membawa bagasi dengan bobot maksimal 20 kilogram. Barang bawaan yang melampaui batas tersebut akan dikenakan biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku. KAI juga melarang penumpang membawa hewan, makanan beraroma kuat, dan barang-barang yang dapat mengganggu kenyamanan penumpang lain.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menjelaskan bahwa aturan ini sangat penting mengingat tingginya mobilitas masyarakat. “Pada dua hari awal masa Angkutan Nataru, KAI telah melayani 359.616 pelanggan. Dengan mobilitas yang tinggi, pengaturan bagasi menjadi bagian penting agar perjalanan berjalan lancar dan aman,” kata Anne.

Sebagai solusi bagi penumpang dengan barang berlebih, KAI menyediakan layanan KALOG Express yang dapat mengirim berbagai jenis barang mulai dari sepeda motor hingga produk frozen food. Layanan ini juga memberikan kemudahan berupa promo potongan tarif hingga 50 persen untuk rute lintas Selatan, membantu kelancaran distribusi barang masyarakat dan UMKM selama periode Nataru.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *