Jakarta, 9 Desember 2025 – Komitmen PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Cilacap dalam menjaga akuntabilitas aset terwujud melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama terkait penanganan perkara hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Vice President Daop 5 Purwokerto, Mohamad Arie Fathurrochman, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Dr. Muhammad Irfan Jaya, S.H., M.H., menandatangani kesepakatan ini dengan harapan percepatan penyelesaian sengketa dan pemulihan aset. Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Imanuel Setya Budi Harwanto, menegaskan bahwa pendampingan Jaksa Pengacara Negara memberikan kepastian untuk menjaga dan mengamankan aset negara seluas 6.566.639 meter persegi di Kabupaten Cilacap, yang penting bagi keberlangsungan operasional dan pengembangan layanan kereta api. Kerja sama ini juga membuka ruang peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kedua instansi, termasuk upaya mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi, sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memperkuat integritas dan akuntabilitas layanan.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *