Jakarta, 2 Desember 2025 – Menerapkan amanat Undang-Undang tentang keselamatan lalu lintas dan perkeretaapian, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember melakukan penutupan terhadap perlintasan-perlintasan yang sering diterobos oleh pengguna jalan. Langkah ini diambil setelah evaluasi keselamatan menunjukkan adanya 18 insiden kecelakaan di perlintasan wilayah Daop 9 Jember sepanjang periode Januari hingga November 2025. Tindakan tegas ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan kecelakaan di jalur kereta api.
Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 9 Jember telah menutup 13 perlintasan liar yang tidak memiliki izin operasional dan sering dilalui secara sembarangan oleh pengendara. Perlintasan-perlintasan ini tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan yang memadai sehingga sangat rawan terhadap pelanggaran dan kecelakaan. Selain penutupan, dilakukan pula penyempitan akses di 16 perlintasan tidak terjaga untuk membatasi lalu lintas kendaraan besar yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi. Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari ketentuan hukum yang mengatur tentang kewajiban mendahulukan kereta api di perlintasan.
Cahyo menegaskan bahwa menerobos perlintasan kereta api merupakan pelanggaran hukum yang memiliki konsekuensi tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Sementara itu, Pasal 296 menyebutkan bahwa pengemudi yang nekat menerobos perlintasan dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal sebesar 750 ribu rupiah. “Masyarakat harus paham bahwa menerobos perlintasan kereta api adalah pelanggaran hukum. Aturannya sangat jelas dan mengikat,” tegas Cahyo saat memberikan keterangan di Jember, Selasa.
Selain berlandaskan pada Undang-Undang Lalu Lintas, kebijakan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menegaskan kewajiban mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang. Cahyo menjelaskan bahwa kereta api memiliki jalur hak tunggal dan tidak dapat berhenti secara mendadak, sehingga tanggung jawab terbesar ada pada pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan memperhatikan sinyal. Sepanjang 2025, KAI Daop 9 Jember juga telah menggelar 36 kegiatan sosialisasi keselamatan untuk mengedukasi masyarakat tentang ketentuan hukum yang berlaku di perlintasan. Dengan menerapkan amanat Undang-Undang melalui tindakan nyata, KAI Daop 9 Jember berharap dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh pelanggaran hukum di perlintasan kereta api.
(Redaksi)

