Semarang, 4 Desember 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang berhasil memenuhi standar pelayanan kebisingan minimal di stasiun dan di dalam kereta. Kepatuhan ini divalidasi oleh Rampcheck Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub selama dua hari (3-4 Desember 2025). Pemenuhan standar ini menjamin pelayanan dan fasilitas optimal.

Pengecekan DJKA Kemenhub ini mengacu pada PM 63 Tahun 2019, yang juga mengatur batas maksimal kebisingan yang dapat diterima penumpang. Tim inspeksi fokus pada sumber suara di stasiun dan getaran di dalam kereta untuk memastikan kenyamanan akustik penumpang.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyoroti bahwa lingkungan yang tenang adalah bagian dari kenyamanan premium. “Fokus utama meliputi pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan. Tim telah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kesiapan fasilitas dan layanan KAI Daop 4 Semarang dalam menyambut Angkutan Nataru,” kata Franoto.

Pengecekan juga mencakup aspek keselamatan lainnya, seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan rem darurat. Franoto Wibowo menutup dengan pernyataan, “Secara umum hasil pengecekan menunjukkan bahwa pelayanan dan fasilitas yang disediakan oleh KAI Daop 4 Semarang telah memenuhi ketentuan PM 63 Tahun 2019. Kami menjadikan hasil inspeksi ini sebagai dorongan untuk terus memperkuat kualitas pelayanan.” (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *