Jakarta, 2 Desember 2025 – Mobilitas dengan tarif setara KRL reguler menghapus diskriminasi harga untuk pengguna spesifik di Kereta Petani dan Pedagang. PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif Rp3.000 yang sama persis dengan KRL reguler melalui skema PSO DJKA, meski Kereta Petani dan Pedagang menyediakan fasilitas tambahan berupa area bagasi khusus dan boarding lebih awal. Kesetaraan tarif ini penting untuk menghindari stigma bahwa layanan khusus berarti tarif lebih mahal, yang bisa menjadi barrier bagi petani dan pedagang kecil dengan kemampuan ekonomi terbatas. Dengan tarif yang sama, tidak ada diskriminasi harga antara penumpang reguler dan petani/pedagang yang membawa barang. Prinsip kesetaraan ini mencerminkan komitmen pada inklusi tanpa diskriminasi.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menjelaskan, tarif setara KRL reguler adalah prinsip non-diskriminasi yang dijunjung tinggi. “Tarif perjalanan ditetapkan sebesar Rp3.000, sama dengan tarif penumpang umum pada KRL, melalui skema Public Service Obligation (PSO) dari Pemerintah,” terang Anne. Menurutnya, kesetaraan tarif ini mengirimkan pesan kuat bahwa petani dan pedagang adalah pengguna transportasi publik yang setara dengan kelompok lain, bukan kelas dua yang harus membayar lebih untuk fasilitas khusus. Dukungan PSO memungkinkan kesetaraan tarif ini terwujud tanpa mengorbankan kualitas layanan atau keberlanjutan finansial.
Kereta Petani dan Pedagang memiliki kapasitas 73 kursi dengan fasilitas yang sebenarnya lebih lengkap dari KRL reguler (area bagasi, boarding lebih awal, pembelian tiket H-7), namun tarifnya tetap sama. Kesetaraan ini dimungkinkan oleh subsidi PSO yang menutup selisih biaya operasional fasilitas tambahan. Tidak ada mark-up harga untuk pengguna yang membawa barang, berbeda dengan banyak moda transportasi lain yang mengenakan biaya ekstra untuk bagasi. Sistem tiket yang sama dengan KRL reguler juga memastikan tidak ada perbedaan perlakuan di loket atau gate.
Kereta ini melayani 11 stasiun dengan 14 perjalanan per hari, semua dengan tarif Rp3.000 yang konsisten. Pada hari pertama operasional, 95 pengguna menikmati kesetaraan tarif ini tanpa merasa didiskriminasi dibanding penumpang KRL reguler. Anne menegaskan, prinsip kesetaraan tarif akan terus dipertahankan sebagai fondasi inklusi layanan. Dengan mobilitas yang menghapus diskriminasi harga melalui tarif setara KRL reguler, Kereta Petani dan Pedagang menegaskan bahwa transportasi publik adalah hak semua warga negara yang harus dapat diakses dengan setara tanpa diskriminasi berbasis pekerjaan atau kebutuhan khusus.
(Redaksi)

