Jember, 24 November 2025 – Insiden kecelakaan yang melibatkan KA Probowangi di perlintasan kereta api sebidang pada Minggu (23/11) malam menjadi pengingat serius bagi seluruh masyarakat. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali mengimbau agar pengguna jalan selalu memprioritaskan perjalanan kereta api. Kejadian ini terjadi pukul 22.50 WIB di sebuah perlintasan tidak terjaga, tepatnya di kilometer 67+500, petak jalan antara Stasiun Rejoso dan Pasuruan. Sebuah mobil yang melintas tertemper oleh kereta yang tengah beroperasi, menunjukkan betapa berbahayanya kelalaian saat berada di area perlintasan rel.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh masinis, rangkaian peringatan berupa klakson lokomotif telah dibunyikan secara berulang kali sebelum kereta memasuki area perlintasan. Namun, sebuah mobil dari arah utara menuju selatan tetap nekat melintas tanpa mengindahkan peringatan dan memeriksa kondisi lalu lintas rel, yang kemudian berujung pada temperan dengan kereta. Guna memastikan kondisi sarana tetap aman dan layak jalan, KA Probowangi terpaksa berhenti sejenak untuk dilakukan pengecekan mendalam oleh petugas. Pemeriksaan ini menyebabkan adanya keterlambatan perjalanan sekitar delapan menit sebelum akhirnya diizinkan melanjutkan perjalanan ke stasiun tujuan.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan penyesalannya atas insiden yang disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan tersebut. Ia menegaskan bahwa utamakan keselamatan harus selalu menjadi prioritas nomor satu. “Kami sangat menyesalkan masih adanya insiden di perlintasan sebidang akibat kelalaian pengguna jalan. KAI terus mengimbau agar keselamatan selalu menjadi prioritas utama,” tutup Cahyo Widiantoro. Beruntungnya, dalam kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa yang meninggal. Pengemudi mobil hanya mengalami luka ringan, sementara seluruh petugas dan penumpang kereta api dalam kondisi aman dan selamat.

KAI Daop 9 Jember menekankan kembali bahwa perlintasan rel sebidang bukanlah tempat yang aman, melainkan hanya berfungsi sebagai alat bantu peringatan. Oleh karena itu, masyarakat diwajibkan untuk selalu waspada dan menerapkan disiplin tinggi saat melintas. Aturan lalu lintas, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dan UU Nomor 23 Tahun 2007, secara jelas mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api. Kewaspadaan diwujudkan dengan berhenti sejenak sebelum melintas. Ke depan, KAI Daop 9 Jember akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mengevaluasi dan meningkatkan aspek keselamatan di titik-titik perlintasan yang tidak terjaga. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *