Jakarta, 20 November 2025 – Upaya PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto menertibkan ketentuan barang bawaan terbukti mendukung kenyamanan penumpang di masa sibuk menjelang periode Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah penertiban ini dilakukan untuk memastikan kelancaran perjalanan serta menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pelanggan kereta api selama periode liburan.
Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Imanuel Setya Budi Harwanto, menegaskan pentingnya pemahaman pelanggan terhadap standar bagasi yang berlaku. “KAI memiliki standar khusus terkait barang bawaan penumpang. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini agar perjalanan dapat berlangsung lancar tanpa hambatan,” ungkapnya. Setiap penumpang diizinkan membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram dengan volume tidak lebih dari 100 desimeter kubik dan jumlah maksimal empat koli.
Dimensi setiap bagasi juga dibatasi tidak lebih dari 70 kali 48 kali 30 sentimeter agar dapat ditempatkan dengan baik pada rak penyimpanan di atas tempat duduk. Penempatan barang bawaan pada rak ini bertujuan menjaga ruang gerak di dalam kabin dan memastikan kenyamanan penumpang lain. KAI juga menetapkan larangan tegas terhadap sejumlah barang yang berpotensi mengganggu atau membahayakan, seperti hewan peliharaan, narkotika, senjata tajam atau api, bahan peledak, dan benda dengan bau menyengat.
Petugas boarding memiliki kewenangan untuk menolak barang bawaan yang dinilai tidak layak atau berisiko, meskipun tidak tercantum secara spesifik dalam daftar larangan resmi. Imanuel menambahkan bahwa sepeda non-lipat, beberapa alat musik, dan perlengkapan olahraga berukuran besar hanya dapat dibawa dengan membeli kursi tambahan. Pemesanan tiket untuk periode Nataru telah dibuka sejak 45 hari sebelum tanggal keberangkatan melalui aplikasi Access by KAI dan kanal resmi lainnya.
(Redaksi)

