Jakarta, 20 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto memastikan ketentuan barang bawaan dipahami bersama demi kelancaran dan kenyamanan penumpang menjelang periode Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Upaya ini dilakukan untuk menjamin kelancaran operasional serta menghadirkan perjalanan yang aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan kereta api.

Imanuel Setya Budi Harwanto, Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, menjelaskan bahwa aturan bagasi menjadi faktor penting dalam menjaga ketertiban di dalam kabin. Setiap penumpang diizinkan membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram dengan volume tidak lebih dari 100 desimeter kubik dan jumlah maksimal empat koli. Dimensi setiap bagasi juga harus memenuhi batasan maksimal 70 kali 48 kali 30 sentimeter agar dapat ditempatkan dengan baik pada rak penyimpanan di atas tempat duduk.

Selain batasan ukuran dan berat, KAI juga menetapkan sejumlah larangan terkait jenis barang yang boleh dibawa ke dalam kabin. “Binatang, narkotika, senjata tajam maupun api, bahan mudah meledak, dan benda berbau menyengat atau berisiko mengganggu kesehatan dan keselamatan penumpang lain tidak diperkenankan dibawa,” tambah Imanuel. Petugas boarding memiliki kewenangan penuh untuk menolak barang bawaan yang dianggap membahayakan atau tidak layak, meskipun tidak tercantum secara eksplisit dalam daftar larangan resmi.

Imanuel menambahkan bahwa sepeda dalam bentuk rangka utuh atau non-lipat tidak diperbolehkan masuk ke dalam kabin. Beberapa alat musik, perlengkapan olahraga, dan perangkat elektronik tertentu yang berukuran besar hanya dapat dibawa dengan membeli kursi tambahan. Jika kursi tambahan tidak tersedia, barang dapat dikirim melalui jasa ekspedisi. Pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center 121 atau kanal resmi media sosial KAI.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *