Jakarta, 20 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto mempertegas ketentuan barang bawaan bagi calon penumpang menjelang periode Libur Natal dan Tahun Baru. Penegasan ini bertujuan memastikan perjalanan liburan tetap aman dan penuh kenyamanan bagi seluruh pelanggan kereta api yang menggunakan jasa transportasi kereta api.
Imanuel Setya Budi Harwanto, Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, menjelaskan bahwa aturan bagasi dirancang untuk menjaga ketertiban di dalam kabin dan melindungi keselamatan penumpang. “KAI memiliki standar khusus terkait barang bawaan penumpang. Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini agar perjalanan dapat berlangsung lancar tanpa hambatan,” katanya. Berdasarkan standar yang berlaku, setiap penumpang dapat membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram dengan volume tidak lebih dari 100 desimeter kubik dan jumlah maksimal empat koli.
Dimensi setiap bagasi juga dibatasi tidak lebih dari 70 kali 48 kali 30 sentimeter agar dapat ditempatkan pada rak penyimpanan di atas tempat duduk. Barang bawaan harus diletakkan dengan rapi pada rak ini untuk menjaga ruang gerak di dalam kabin dan memastikan kenyamanan penumpang lain. KAI juga menetapkan larangan tegas terhadap sejumlah barang yang berpotensi mengganggu atau membahayakan, seperti hewan peliharaan, narkotika, senjata tajam atau api, bahan peledak, dan benda dengan bau menyengat.
Petugas boarding memiliki kewenangan untuk menolak barang bawaan yang dinilai tidak layak atau berisiko, meskipun tidak tercantum secara spesifik dalam daftar larangan resmi. Imanuel menambahkan bahwa sepeda non-lipat, beberapa alat musik, dan perlengkapan olahraga berukuran besar hanya dapat dibawa dengan membeli kursi tambahan. Pelanggan yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center 121 atau kanal resmi media sosial KAI.
(Redaksi)

