Jakarta, 19 Oktober 2025 – Penyempitan akses di jalur kereta api Blitar menjadi salah satu langkah konkret yang dilakukan KAI Daop 7 Madiun untuk menjaga keamanan di tengah peningkatan kecepatan operasional kereta api. Penyempitan akses ini dilakukan dengan mengurangi lebar jalan perlintasan sebidang sehingga hanya kendaraan tertentu yang dapat melintas.
Program penyempitan akses dilakukan di beberapa jalur perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan. Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menjelaskan bahwa di JPL 206 Kilometer 127+9/0 yang terletak di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, lebar jalan dipersempit dari semula 3,6 meter menjadi 1,5 meter. Penyempitan ini dimaksudkan agar hanya pengguna sepeda atau sepeda motor yang dapat melintas dengan aman.
Langkah penyempitan akses ini diambil untuk mengurangi risiko tabrakan antara kendaraan bermotor dengan kereta api yang melaju dengan kecepatan 120 kilometer per jam. Dengan membatasi jenis kendaraan yang dapat melintas, diharapkan tingkat keselamatan di perlintasan sebidang dapat meningkat secara signifikan.
KAI Daop 7 Madiun melakukan penyempitan akses ini dengan melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta Blitar, Satlantas Polres Blitar, serta pemerintah setempat. Masyarakat diimbau untuk mematuhi pembatasan akses yang telah ditetapkan dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi dengan rambu peringatan serta peralatan keselamatan demi keamanan bersama.
(Redaksi)

