Jakarta, 13 Oktober 2025 – KAI Daop 4 Semarang kembali mengingatkan seluruh penumpang kereta api tentang ketentuan barang bawaan yang berlaku. Pengingatan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan bersama dan memastikan perjalanan berjalan tertib sesuai dengan standar operasional yang ditetapkan.

Aturan mengenai barang bawaan menjadi bagian penting dari sistem pelayanan kereta api. Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang dengan berat maksimal 20 kilogram dan volume hingga 100 desimeter kubik. Batasan ini ditetapkan untuk memastikan ruang dalam gerbong tetap nyaman dan tidak mengganggu penumpang lain. Barang yang melebihi ketentuan tersebut dapat dikenakan biaya tambahan sesuai kelas layanan yang digunakan.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menekankan bahwa pelanggan harus memahami ketentuan yang berlaku sebelum melakukan perjalanan. Setelah membayar biaya tambahan untuk barang berlebih, penumpang dapat menempatkan barang di rak bagasi atas atau lokasi lain yang tidak mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang lain. “KAI mengimbau agar pelanggan selalu memperhatikan barang bawaannya dan tidak meninggalkannya tanpa pengawasan. Pastikan tas, koper, dan barang berharga tersimpan dengan aman. Jika menemukan atau kehilangan barang, segera laporkan kepada petugas di stasiun atau di dalam kereta,” ucapnya mengenai pentingnya kesadaran penumpang.

Untuk barang dengan volume lebih dari 200 desimeter kubik, KAI Daop 4 Semarang menyarankan penggunaan jasa ekspedisi seperti KAI Logistik. Kebijakan ini diberlakukan agar kabin penumpang tidak terlalu penuh dengan barang berukuran besar yang dapat mengurangi kenyamanan perjalanan. Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan setiap penumpang dapat menikmati perjalanan yang lebih nyaman dan menyenangkan.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *