KAI Daop 7 Madiun Sukses Tertibkan Aset Negara Senilai Rp476 Juta

Madiun, 8 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun berhasil menertibkan satu unit rumah perusahaan di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, dengan nilai aset mencapai Rp476.904.000. Keberhasilan ini menegaskan komitmen perusahaan dalam mengelola dan mengamankan aset negara secara optimal.

“Sebagai bentuk komitmen tersebut, salah satu langkah yang ditempuh adalah dilakukannya penertiban aset rumah perusahaan di Jalan Sukokaryo No. 28,” jelas Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun. Aset tersebut terdiri atas tanah seluas 262 meter persegi dan bangunan 60 meter persegi yang sebelumnya ditempati tanpa perpanjangan kontrak.

Sebelum melakukan penertiban, KAI Daop 7 Madiun telah menjalankan berbagai upaya persuasif kepada penghuni, mulai dari surat kewajiban pembayaran, surat peringatan bertahap, hingga mediasi dan somasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

Pelaksanaan penertiban dilakukan secara terencana dengan dukungan penuh Forkopimda, TNI, Polri, dan pemerintah daerah. Kolaborasi lintas lembaga tersebut memastikan proses berjalan aman, tertib, dan tanpa gesekan sosial.

“Proses penertiban ini dapat berjalan dengan baik berkat dukungan dan sinergi berbagai pihak…,” ujar Zainul. Ia menambahkan, seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan legal.

KAI Daop 7 Madiun berharap keberhasilan ini menjadi dorongan untuk terus memperkuat tata kelola aset negara yang efisien, berintegritas, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *