KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Komitmen Jaga Aset Negara Bersama Forkopimda

Madiun, 8 Oktober 2025 – Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan aset milik negara, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mengambil langkah nyata dengan melakukan penertiban rumah perusahaan di wilayah Kota Madiun. Langkah ini menjadi bukti komitmen KAI dalam menjaga sekaligus mengoptimalkan aset negara agar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Sebagai bentuk komitmen tersebut, salah satu langkah yang ditempuh adalah dilakukannya penertiban aset rumah perusahaan yang berlokasi di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Aset ini terdiri dari tanah seluas 262 m² dan bangunan seluas 60 m², dengan nilai sebesar Rp476.904.000,” ungkap Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun, dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).

Zainul menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena penghuni tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa serta tidak memperpanjang masa kontrak, meski masih menguasai aset tersebut. Sebelum penertiban, KAI Daop 7 Madiun telah menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari surat kewajiban pembayaran, pendekatan langsung, penerbitan Surat Kesanggupan Pembayaran, hingga Surat Peringatan Penertiban bertahap. Selain itu, somasi melalui Kejari Kota Madiun, rapat koordinasi bersama Forkopimda, serta FGD dengan warga Suroboyan di Polres Kota Madiun juga telah dilakukan.

“Proses penertiban ini dapat berjalan dengan baik berkat dukungan dan sinergi berbagai pihak, antara lain Kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, kepolisian, serta unsur lainnya. Kerja sama yang solid ini menjadi kunci agar seluruh tahapan berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Atas terlaksananya penertiban ini, KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi. Melalui sinergi dan dukungan lintas instansi, diharapkan pengelolaan aset negara dapat lebih optimal, transparan, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *