Madiun, 7 Oktober 2025 – Keselamatan menjadi fondasi utama dalam operasional kereta api. Karena itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus melaksanakan berbagai langkah preventif, salah satunya melalui program normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar.

Penutupan terbaru dilakukan di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum. Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menghapus perlintasan ilegal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyebutkan, “Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan.”

Zainul menjelaskan, hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 telah menutup 10 perlintasan liar dari target 15 titik. Program ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan perjalanan serta menekan angka kecelakaan di wilayah operasi.

Selain penutupan, KAI juga melakukan berbagai langkah antisipatif seperti memperkuat rambu keselamatan, melakukan inspeksi jalur, dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya melintas di area terlarang.

Zainul menegaskan bahwa keselamatan tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga seluruh pengguna jalan. Keterlibatan masyarakat dalam menaati aturan menjadi kunci keberhasilan program keselamatan perkeretaapian.

Ia juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur larangan pembangunan di sekitar rel. Ketaatan terhadap hukum ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keselamatan bersama.

Melalui program normalisasi jalur dan peningkatan kesadaran publik, KAI Daop 7 Madiun berharap seluruh perjalanan kereta api dapat berlangsung aman, nyaman, dan bebas dari gangguan perlintasan liar. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *