Madiun, 7 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus menunjukkan keseriusannya dalam menangani perlintasan sebidang ilegal. Hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 telah menutup 10 titik perlintasan liar dari target 15 titik yang akan dinormalisasi sepanjang tahun ini.
“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” jelas Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul.
Menurutnya, perlintasan liar kerap menjadi penyebab utama kecelakaan di jalur rel karena tidak memiliki sistem pengamanan standar. Dengan program penutupan ini, KAI berupaya menciptakan jalur operasi yang aman dan sesuai regulasi.
Penutupan dilakukan di berbagai titik strategis, salah satunya di Km 113+3/4 antara Stasiun Talun–Garum. Langkah ini merupakan bagian dari program besar KAI dalam meningkatkan keselamatan transportasi publik di seluruh wilayah operasionalnya.
Selain itu, KAI juga menegakkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 178 dan 192 dengan tegas melarang pembangunan gedung, pagar, atau penanaman pohon tinggi yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Pelanggar aturan tersebut dapat dikenai pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta. KAI berharap penerapan hukum ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga keselamatan bersama.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Zainul.
KAI Daop 7 Madiun juga aktif melakukan sosialisasi keselamatan di berbagai daerah operasional. “KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya,” pungkasnya. (Redaksi)

