Madiun, 7 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan di jalur rel. Salah satu bentuk penegasan tersebut adalah larangan keras untuk melintas di perlintasan sebidang liar yang telah resmi ditutup demi keamanan bersama.

“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul.

Langkah ini diambil karena perlintasan liar dinilai sangat berbahaya. Jalur tanpa sistem pengamanan standar seperti palang pintu atau petugas penjaga menjadi titik rawan terjadinya kecelakaan fatal. Sejak Januari hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 telah menutup 10 titik perlintasan liar dari total target 15 titik.

KAI juga memperingatkan masyarakat agar tidak kembali membuka perlintasan yang telah ditutup, sebab tindakan itu melanggar aturan dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Selain itu, perusahaan mengingatkan larangan pembangunan atau penanaman pohon tinggi di sekitar jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas masinis. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178 dan Pasal 192.

Berdasarkan ketentuan tersebut, siapa pun yang melanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Aturan ini diterapkan demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” kata Zainul.

KAI Daop 7 Madiun juga terus menyosialisasikan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan perlintasan resmi. “KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya,” tutupnya. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *