Madiun, 7 Oktober 2025 – Untuk memastikan perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus memperkuat pengawasan dan penertiban di sepanjang jalur rel. Salah satu langkah yang kini digencarkan adalah menutup perlintasan sebidang liar yang kerap menimbulkan ancaman keselamatan.
“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” kata Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul.
Zainul menjelaskan, perlintasan liar merupakan jalur yang tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar dan menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan di jalur rel. Sejak Januari hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah menutup 10 titik perlintasan liar dari target 15 titik yang ditetapkan tahun ini.
Kegiatan penutupan dilakukan sebagai bagian dari program normalisasi jalur untuk menciptakan ruang operasi yang lebih aman. KAI juga terus mengedukasi masyarakat agar tidak membuka perlintasan baru tanpa izin karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, KAI Daop 7 Madiun menegaskan larangan keras terhadap pembangunan di sekitar jalur kereta api. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur secara tegas batas ruang milik jalur rel.
Pasal 192 dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa pelanggar dapat dikenai pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta. Langkah ini menjadi payung hukum bagi KAI untuk menjaga keselamatan perjalanan dan ketertiban di jalur kereta.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Zainul.
Selain tindakan penutupan, KAI Daop 7 Madiun juga rutin melakukan sosialisasi keselamatan di berbagai daerah operasionalnya. “KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya,” tutup Zainul. (Redaksi)

