Jakarta, 5 Oktober 2025 – PT Railink terus memperkuat budaya keselamatan di sekitar jalur rel kereta api melalui program edukasi publik yang konsisten. Himbauan terbaru disampaikan menyusul insiden orang tak dikenal yang tertemper Kereta Api Srilelawangsa bernomor perjalanan RU71 relasi Medan–Binjai pada Minggu, 5 Oktober 2025 pukul 04.21 WIB di petak jalan Medan–Binjai Kilometer 17+100. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa masih ada masyarakat yang belum memahami bahaya fatal dari beraktivitas di area jalur kereta api yang seharusnya bebas dari aktivitas umum.
Pasca insiden, perjalanan KA Srilelawangsa sempat berhenti untuk dilakukan pemeriksaan keamanan. Petugas keamanan Stasiun Binjai segera melakukan pengecekan dan pengamanan jalur untuk memastikan keamanan perjalanan selanjutnya. Berkat respons cepat petugas, perjalanan kereta dapat dilanjutkan kembali pada pukul 04.26 WIB. Namun demikian, kejadian tersebut menunjukkan masih adanya masyarakat yang beraktivitas di area jalur kereta yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api. Area rel adalah zona eksklusif yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta dan petugas yang memiliki kewenangan.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nuhroho, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak berjalan, duduk, atau melakukan aktivitas apa pun di jalur maupun di sekitar rel kereta api. “Area rel bukan tempat untuk beraktivitas, melainkan zona berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta dan petugas yang berwenang,” kata Porwanto. Ia menambahkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara perkeretaapian dan masyarakat. Setiap tindakan yang membahayakan keselamatan di jalur kereta api dapat menimbulkan korban jiwa dan mengganggu kelancaran operasional perjalanan kereta.
Porwanto juga mengingatkan masyarakat tentang ketentuan hukum yang mengatur larangan beraktivitas di jalur kereta api. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk lalu lintas kereta api. Pada ayat 2 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh ribu rupiah. PT Railink berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya keselamatan bersama di lingkungan perkeretaapian, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan kereta api.
(Redaksi)

