Jakarta, 5 Oktober 2025 – PT Railink terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tidak beraktivitas di jalur kereta api. Himbauan ini kembali disampaikan setelah terjadinya insiden orang tak dikenal yang tertemper Kereta Api Srilelawangsa dengan nomor perjalanan RU71 relasi Medan–Binjai pada Minggu, 5 Oktober 2025 pukul 04.21 WIB di petak jalan Medan–Binjai Kilometer 17+100. Insiden ini menjadi bukti bahwa masih terdapat masyarakat yang belum sepenuhnya memahami risiko fatal dari berada di area jalur kereta api yang seharusnya menjadi zona eksklusif untuk operasional kereta.
Pasca insiden, perjalanan KA Srilelawangsa sempat terhenti untuk dilakukan pemeriksaan keamanan oleh petugas. Berkat tindakan cepat petugas keamanan Stasiun Binjai yang melakukan pengecekan dan pengamanan jalur, perjalanan kereta dapat kembali dilanjutkan pada pukul 04.26 WIB. Meskipun hanya terhenti selama beberapa menit, kejadian ini menunjukkan bahwa aktivitas masyarakat di area jalur kereta api sangat berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan mengganggu kelancaran perjalanan kereta api. Area rel hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta dan petugas yang memiliki kewenangan resmi.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nuhroho, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak berjalan, duduk, atau melakukan aktivitas apa pun di jalur maupun di sekitar rel kereta api. Porwanto menambahkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara perkeretaapian dan masyarakat. “Area rel bukan tempat untuk beraktivitas, melainkan zona berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta dan petugas yang berwenang,” kata Porwanto. Setiap tindakan yang membahayakan keselamatan di jalur kereta api dapat menimbulkan korban jiwa dan mengganggu kelancaran operasional perjalanan kereta.
Porwanto juga mengingatkan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk lalu lintas kereta api. Sementara pada ayat 2 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh ribu rupiah. PT Railink berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya keselamatan bersama di lingkungan perkeretaapian, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan kereta api.
(Redaksi)

