Jakarta, 14 September 2025 – Stasiun Banyuwangi Kota secara resmi menjadi lokasi baru yang melayani proses pengembalian atau pembatalan bea tiket kereta api di wilayah Daerah Operasi 9 Jember. Pembukaan layanan ini menandai perluasan fasilitas pelanggan KAI yang bertujuan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan terkait perjalanan kereta api.

Penambahan Stasiun Banyuwangi Kota sebagai titik layanan pengembalian tiket melengkapi sarana pelayanan yang sudah ada di lima stasiun lainnya, yaitu Stasiun Pasuruan, Probolinggo, Jember, Kalibaru, dan Ketapang. Sebaran layanan yang semakin luas ini memungkinkan pelanggan untuk memilih lokasi yang paling strategis dan mudah dijangkau sesuai dengan domisili atau keperluan perjalanan mereka.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menekankan bahwa prakarsa ini merupakan bentuk tanggap perusahaan terhadap kebutuhan masyarakat. “Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan adanya layanan di Stasiun Banyuwangi Kota, pelanggan cukup mengakses pelayanan di pusat kota untuk mengurus pembatalan dan pengembalian tiket, tanpa perlu menuju ke stasiun lain,” kata Cahyo. Langkah ini juga sejalan dengan visi KAI untuk menjadi penyedia transportasi yang mengutamakan pelanggan.

Mekanisme pengembalian dana dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu transfer bank ke rekening pribadi pelanggan dengan jangka waktu maksimal tujuh hari setelah pengajuan, atau secara tunai di stasiun daring tertentu. Untuk pembatalan tiket, pelanggan harus memenuhi ketentuan waktu yaitu maksimal 30 menit sebelum keberangkatan dengan konsekuensi potongan bea 25 persen. Kelengkapan dokumen yang diperlukan meliputi formulir pembatalan, boarding pass, dan identitas resmi penumpang.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *