Jakarta, 14 September 2025 – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember memperluas jangkauan layanan pembatalan dan pengembalian bea tiket dengan menambahkan Stasiun Banyuwangi Kota sebagai lokasi pelayanan baru. Kebijakan ini efektif berlaku mulai hari ini dan diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dalam menggunakan jasa transportasi kereta api.
Perluasan layanan ini menjadikan Stasiun Banyuwangi Kota sebagai stasiun keenam di wilayah Daop 9 Jember yang melayani pembatalan dan pengembalian bea tiket. Lima stasiun lainnya yang telah lebih dulu memberikan layanan serupa adalah Stasiun Pasuruan, Probolinggo, Jember, Kalibaru, dan Ketapang. Sebaran layanan yang merata ini memungkinkan masyarakat di berbagai wilayah untuk mengakses pelayanan dengan lebih mudah dan efisien.
Cahyo Widiantoro selaku Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember menyatakan antusiasmenya terhadap perluasan layanan ini. “Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan adanya layanan di Stasiun Banyuwangi Kota, pelanggan cukup mengakses pelayanan di pusat kota untuk mengurus pembatalan dan pengembalian tiket, tanpa perlu menuju ke stasiun lain,” jelasnya. Langkah ini mencerminkan dedikasi KAI dalam menghadirkan layanan yang dekat dengan masyarakat.
Untuk memanfaatkan layanan ini, pelanggan harus memperhatikan ketentuan yang berlaku, yaitu pembatalan dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan dengan potongan 25 persen dari harga tiket. Dokumen yang diperlukan meliputi formulir pembatalan, boarding pass, dan identitas penumpang. Proses pengembalian dana dapat dilakukan melalui transfer bank dalam waktu maksimal tujuh hari kerja atau secara tunai di stasiun daring yang telah ditentukan.
(Redaksi)

