Jakarta, 14 September 2025 – Stasiun Banyuwangi Kota resmi melayani pembatalan dan pengembalian bea tiket kereta api mulai hari ini, Senin 15 September 2025. Penambahan layanan ini menjadi kabar menggembirakan bagi masyarakat Banyuwangi dan sekitarnya karena memberikan kemudahan akses dalam mengurus kebutuhan perjalanan kereta api tanpa harus bepergian ke stasiun yang lebih jauh.

Dengan bergabungnya Stasiun Banyuwangi Kota, kini total enam stasiun di wilayah Daerah Operasi 9 Jember yang menyediakan layanan pembatalan dan pengembalian bea tiket. Kelima stasiun lainnya adalah Stasiun Pasuruan, Probolinggo, Jember, Kalibaru, dan Ketapang. Perluasan layanan ini merupakan bagian dari strategi KAI untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di berbagai wilayah.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam meningkatkan kualitas layanan pelanggan. “Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan adanya layanan di Stasiun Banyuwangi Kota, pelanggan cukup mengakses pelayanan di pusat kota untuk mengurus pembatalan dan pengembalian tiket, tanpa perlu menuju ke stasiun lain,” ungkap Cahyo.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pembatalan tiket harus dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api dengan dikenakan potongan bea sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan. Pelanggan wajib membawa formulir pembatalan, boarding pass, serta identitas penumpang. Jika proses dilakukan dengan cara diwakilkan, harus dilengkapi surat kuasa bermeterai dan identitas pemilik tiket serta penerima kuasa. Pengembalian bea dapat dilakukan melalui transfer bank dengan waktu maksimal tujuh hari atau tunai di stasiun daring tertentu.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *