Jakarta, 10 September 2025 – Sepanjang tahun 2025, Resparking by KAI Services menyabet empat Penghargaan Wajib Pajak Parkir Teladan dari Pemkot Surabaya, Pemkab Kulon Progo, Pemkab Kendal, dan Pemkab Cilacap. Penghargaan menunjukkan ketepatan pembayaran pajak parkir dan pelaporan yang transparan. “Ini cerminan integritas kami,” kata Nyoman Suardhita.
Kunci pencapaian adalah penerapan sistem pembayaran digital yang mengintegrasikan transaksi parkir dengan platform pajak daerah. Proses otomatis mengurangi kesalahan dan mempersingkat waktu pelaporan. Dashboard real-time memudahkan pemantauan ketaatan pajak.
Selain teknologi, Resparking fokus pada pelatihan petugas lapangan. Materi berupa prosedur perpajakan, penggunaan sistem digital, dan etika layanan. Pendekatan ini menghasilkan petugas yang mahir dan bertanggung jawab.
Pencapaian empat penghargaan ini mengukuhkan KAI Services sebagai pelopor layanan parkir modern berintegritas. Resparking berkomitmen terus berinovasi dan mendukung tata kelola pajak daerah yang efisien dan berkelanjutan. (Redaksi)

