Jakarta, 10 September 2025 – Pada 21 Januari 2025, Resparking by KAI Services dianugerahi Penghargaan Wajib Pajak Parkir Teladan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Penghargaan ini diberikan atas konsistensi pembayaran pajak parkir di Stasiun Wates pada tanggal jatuh tempo. Keberhasilan ini menjadi bukti efektifnya penerapan sistem digital dalam pelaporan pajak daerah. “Kami berterima kasih atas apresiasi ini,” kata Nyoman Suardhita.
Penerapan sistem pembayaran digital membantu Resparking memonitor arus kas pajak secara akurat. Setiap transaksi parkir diintegrasikan dengan platform perpajakan lokal, sehingga laporan dapat disusun otomatis. Inovasi ini mengurangi beban administrasi petugas dan meminimalkan potensi kesalahan manusia. Hasilnya, proses audit berjalan lebih cepat dan transparan.
Manajemen juga meningkatkan program pelatihan bagi petugas parkir. Fokus utama adalah literasi pajak dan penggunaan teknologi digital. Melalui pelatihan rutin, petugas mampu menyampaikan informasi pajak kepada pengguna layanan secara jelas. Dengan demikian, kesadaran pajak masyarakat pun turut meningkat.
Ke depan, KAI Services berencana menyalurkan model digital ini ke stasiun lain di Yogyakarta. Resparking akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memperluas cakupan sistem online. Komitmen ini menegaskan posisi perusahaan sebagai mitra terpercaya dalam mengelola pajak parkir modern. (Redaksi)

