Jakarta, 1 September 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember sukses mengamankan properti strategis berupa rumah dinas di Jalan Suroyo No. 25 Kota Probolinggo melalui penerapan pendekatan humanis yang efektif. Aset dengan luas tanah 972,96 m² dan bangunan 478,9 m² ini memiliki kedudukan hukum yang kuat berdasarkan sertipikat hak pakai Nomor 29 tahun 2013 dan nilai strategis tinggi karena lokasinya di koridor jalan protokoler.

Rumah dinas milik KAI ini sebelumnya ditempati tanpa dasar hukum yang sah sejak tahun 2005 oleh pihak yang tidak memiliki ikatan kontraktual dengan perusahaan. Penghuni mengklaim kepemilikan berdasarkan penguasaan yang dilakukan secara turun temurun dari periode sebelum kemerdekaan dan menyatakan memiliki hak prioritas untuk mendaftarkan kepemilikan. Namun, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak adanya legal standing yang memadai.

Rentang waktu 2018 hingga 2022 ditandai dengan serangkaian gugatan hukum yang diajukan penghuni terhadap KAI, namun semua upaya tersebut gagal karena penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang sah. Secara paralel, pada periode 2021-2022, KAI berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk menempuh jalur penyelesaian non-litigasi. Breakthrough terjadi pada tahun 2025 ketika KAI menerapkan strategi pendekatan humanis yang intensif dan berhasil memperoleh kesediaan sukarela dari penghuni untuk mengosongkan properti.

Cahyo Widiantoro selaku Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember menegaskan bahwa penyelamatan aset merupakan manifestasi tanggung jawab perusahaan terhadap aset negara. “PT KAI memiliki tanggung jawab untuk mengamankan dan memanfaatkan aset perusahaan demi kepentingan pelayanan kepada masyarakat. Penanganan permasalahan di Jalan Suroyo No. 25 ini kami lakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Cahyo. Perusahaan juga membuka peluang kerja sama legal melalui mekanisme kontrak resmi bagi pihak yang berminat memanfaatkan aset KAI sesuai ketentuan yang berlaku.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *