KAI Divre III Palembang Tekankan Kolaborasi Penumpang dan Petugas dalam Penerapan Aturan Pengambilan Gambar

Jakarta, 7 Mei 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang menekankan pentingnya kolaborasi antara penumpang dan petugas dalam penerapan aturan pengambilan gambar di stasiun maupun di atas kereta. Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa pengambilan gambar diperbolehkan selama mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu operasional. “KAI memiliki aturan bagi masyarakat atau penumpang dalam hal pengambilan gambar di stasiun maupun di atas kereta yang mencakup peralatan yang digunakan dan kepentingannya,” tegas Aida.
Aida menambahkan, penggunaan perangkat profesional seperti tripod, lighting, microphone, drone, dan perlengkapan kamera lainnya harus mendapat izin dari unit terkait di KAI. Jika ditemukan penggunaan alat-alat tersebut tanpa izin, petugas berhak memberikan arahan untuk mengurus izin terlebih dahulu. Sementara itu, dokumentasi pribadi menggunakan ponsel atau kamera tanpa lensa tambahan diperbolehkan tanpa izin selama tidak mengganggu operasional dan hanya untuk keperluan pribadi.
Aturan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan dokumentasi menjadi kepentingan komersial atau aktivitas yang dapat membahayakan operasional kereta api. Pengambilan gambar juga hanya diperbolehkan di area publik, bukan di area terbatas seperti loket, dipo, ruang PPKA, atau jalur kereta, demi menjaga keselamatan dan keamanan.
Jika terjadi pelanggaran, petugas KAI berhak menegur dan mengambil tindakan jika aktivitas pengambilan gambar mengganggu kenyamanan, ketertiban, atau keselamatan perjalanan. “KAI terus mengimbau kepada masyarakat maupun penumpang KA pada saat mengambil gambar agar tetap mengutamakan kenyamanan dan keselamatan bersama serta turut menjaga situasi agar tetap kondusif,” tutup Aida. KAI berharap kolaborasi ini dapat menciptakan lingkungan kereta api yang aman dan nyaman bagi semua pihak.
(Redaksi)