Askrindo Ajak Guru ABK Tingkatkan Kompetensi Melalui Pelatihan

Jakarta, 2 Mei 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), bagian dari Indonesia Financial Group (IFG), mengadakan pelatihan bagi guru PAUD se-Jabodetabek yang menangani Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam mengelola anak ABK dengan pendekatan yang lebih ilmiah dan sesuai dengan perkembangan terbaru dalam dunia pendidikan.
Sekretaris Perusahaan Askrindo, Syafruddin, mengungkapkan bahwa perusahaan berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan pendidikan, terutama dalam konteks inklusif bagi anak berkebutuhan khusus.
“Perusahaan berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat, melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada program Peduli Pendidikan. Di Hari Pendidikan Nasional ini, Askrindo memberikan pembekalan bagi guru PAUD dengan pendekatan ilmiah untuk mengatasi tantangan perilaku, serta menyediakan dukungan optimal bagi perkembangan anak, baik secara akademik maupun sosial-emosional,” ujar Syafruddin.
Ia juga mencatat bahwa banyak sekolah, terutama pada tingkat PAUD, belum memiliki kesiapan untuk menangani anak ABK, yang menyebabkan mereka kesulitan dalam memberikan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan anak-anak tersebut.
“Saat ini melihat banyak Sekolah PAUD, SD, SMP, SMA, para guru mempunyai kesulitan dalam menangani Anak Berkebutuhan Khusus, karena selama ini pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus diselenggarakan secara segregasi/pemisahan di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan PAUD Inklusi. Sementara itu, SLB dan PAUD Inklusi masih sangat jarang di Indonesia,” tambahnya.
Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat kompetensi guru dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan adaptif bagi ABK.
Syafruddin menutup dengan menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), khususnya pendidikan berkualitas dan pemerataan hak belajar. “Dengan tujuan meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran, profesionalisme tenaga pendidik, pemerataan akses layanan pendidikan yang merata dan setara terhadap anak berkebutuhan khusus sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan,” tutup Syafruddin. (Redaksi)